KORPRI akan menjadi Korps Profesi ASN
Nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengemukakan "Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," dalam keterangan persnya, Minggu (29/11). Menurut Menteri Yuddy, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015. Kemudian ia melanjutkan,"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri den...