Postingan

Menampilkan postingan dengan label PKH

Family Defelopment Sesion (FDS)

Gambar
Family Defelopment Sesion (FDS) atau Pertemuan Peningkatan K emampuan Keluarga (P2K2) merupakan Proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. P2K2 bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga. Pendamping PKH berkewajiban mengadakan pertemuan kelompok bulanan dengan peserta PKH dampingannya.Pertemuan kelompok digunakan sebagai sarana Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau FDS PKH. Adapun mekanismenya adalah Peserta P2K2 adalah seluruh Peserta PKH yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Untuk mengoptimalkan proses pembelajaran, jumlah peserta yang menghadiri P2K2 tidak lebih dari 40 orangdalam satu pertemuan. Dengan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan P2K2 adalah Modul bagi Pendamping,  Buku Pintar, Brosur, Poster, Flipchart, Film, Alat permainan (kartu, papan permainan). Peralatan...

Perbedaan antara Honorer dengan PPPK Menurut Undang-Undang ASN

Gambar
Perbedaan antara Honorer dengan PPPK?  Dalam UU ASN, yang dimaksud dengan PPPK adalah : Pasal 1 (4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pasal 6 Pegawai ASN terdiri dari : a. PNS b. PPPK Pasal 7 1.PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 2. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 22 PPPK berhak memperoleh : a. gaji dan tunjangan b. cuti c. perlindungan, dan d. pengembangan kompetensi. Pasal 99 (3) PPPK tidak dapat diangkat secara otomati...

PKH Kemensos RI Tahun 2016

Gambar
Apa itu PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM) atau dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) . Latar Belakang   Kedudukan PKH 1. Program prioritas nasional 2.  Center of Excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional Pelaksanaan CCT di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan signifikan adalah pada tahun 2016 dimana target penerima CCT di Indonesia sebanyak 6 juta keluarga. Jika dibandingkan dengan negara pelaksana CCT di dunia, cakupan CCT di Indonesia tertinggal jauh. PKH terbukti menjadi program bantuan sosial yang memiliki tingkat efektifitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. PKH berhasil mmeningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%. PKH juga memberikan dampak yang penting dalam pendidikan. Peningkatan Angka Partisipasi Kasar (enrollm...