Perbedaan antara Honorer dengan PPPK Menurut Undang-Undang ASN

Perbedaan antara Honorer dengan PPPK? Dalam UU ASN, yang dimaksud dengan PPPK adalah : Pasal 1 (4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pasal 6 Pegawai ASN terdiri dari : a. PNS b. PPPK Pasal 7 1.PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 2. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 22 PPPK berhak memperoleh : a. gaji dan tunjangan b. cuti c. perlindungan, dan d. pengembangan kompetensi. Pasal 99 (3) PPPK tidak dapat diangkat secara otomati...